GERAKAN WAKAF UNTUK PENDIDIKAN

2008 Juli 22
by IMAPASBAR


  May 29, ‘08 3:09 AM
for everyone

Suhrawardi K Lubis

 

Dalam rangka memperingati hari pendidikan Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Mei, ada baiknya kalau bangsa Indonesia melihat potret dunia pendidikan Indonesia. Selanjutnya memikirkan alternatif untuk keluar.

Potret pendidikan Indonesia tentunya sangat bergantung kepada keadaan ekonomi bangsa Indonesia. Sebab kualitas pendidikan sangat tergantung kepada biaya yang dialokasikan untuk mengelola pendidikan. Memasuki bulan kelima tahun 2008 ini, beban ekonomi yang dihadapi masyarakat terasa semakin sulit. Harga keperluan pokok semakin meningkat secara drastis, seperti beras tahu, tempe, beras, terigu, minyak goreng, sayur mayur, ikan dan bahan-bahan lainnya. Bahkan media massa melansir, di Medan saja ada 30 rumah makan terpaksa gulung tikar pascakenaikan komoditi pangan.

Kondisi ini diperberat lagi dengan kenaikan harga minyak tanah akibat dicabutnya subsidi. Khusus untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dimulai tanggal 1 Mei 2008. Bayangkan, satu liter minyak tanah akan berharga lebih dari Rp8.000.- Secara bertahap tentu akan dilakukan di seluruh Indonesia. Hal ini bakal lebih parah lagi dengan rencana kebijakan tentang tarif dasar listrik (TDL). Dampak kebijakan itu berdampak pada bertambahnya ongkos sehari-hari.

Tak pelak lagi, keadaan ekonomi masyarakat yang begitu berat, makin diperparah lagi dengan rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai dipertimbangkan Pemerintah dan DPR. Bahkan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, sudah meminta masyarakat memandang upaya pemerintah mencari jalan keluar dengan memperhitungkan kenaikan harga BBM dengan hati yang dingin. Permintaan ini merupakan sinyal kuat akan dinaikkannya harga BBM.

Apabila kenaikan BBM terjadi, tentunya akan mengakibatkan keadaan ekonomi masyarakat semakin terpuruk dan buruk. Naiknya BBM akan mengakibatkan timbulnya efek domino terhadap naiknya biaya dan harga keperluan lainnya. Misalnya, naiknya harga BBM mengakibatkan naiknya biaya transportasi, ini akan berdampak kepada naiknya harga-harga lainnya. Sebab sudah pasti,  semua keperluan masyarakat berhubungan dengan transportasi.

Guna mengatasi kesulitan hidup tersebut, disiasati secara beragam. Ada yang mengatasi dengan cara mengurangi keperluan gizi anak. Ada pula yang mengirit keperluan sekolah seperti mengurangi ongkos, dengan cara jalan kaki atau naik sepeda.

Jalan keluar paling dikhawatirkan adalah tatkala orang tua, mengatasi ongkos hidup dengan memotong biaya pendidikan. Akibatnya orang tua akan memberhentikan anak dari sekolah alias putus sekolah.

Mencari Jalan Keluar

Secara parsial, sebenarnya pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk membantu beban masyarakat guna mengatasi kesulitan biaya pendidikan. Misalnya, melalui Beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah, menggratiskan uang sekolah di sekolah negeri, dan lain-lain.

Tetapi langkah pembagian ‘kue’ itu, belum efektif, karena belum dirasakan segenap kelompok masyarakat yang berhak. Disebabkan begitu banyak sektor yang harus dibenahi dan dikerjakan pemerintah. Tuntutan pemerataan ‘kue’ begitu besar, tetapi kemampuan pemerintah serba terbatas. Tuntutan agar anggaran pendidikan di APBN sebesar 20%, sampai kini masih sebatas wacana normatif. Putusan Mahkamah Konstitusi belum dapat terlaksana, karena pemerintah berdalih belum mampu memenuhi seluruh anggaran pendidikan itu.

Lalu, apakah  anggaran pendidikan itu memang cuma kewajiban pemerintah belaka? Apakah masyarakat dan lembaga sosial tidak harus berkontribusi? Bagaimana dengan peran dan posisi masyarakat dan lembaga sosial? Atau, lebih jauh lagi, apakah masyarakat dan lembaga sosial  tidak memiliki peran, tatkala pemerintah nyaris kelimpungan? Deretan pertanyaan sederhana itu, harusnya tak muncul lagi kalau warga masyarakat ikut berkontribusi sesuai dengan porsi dan kemampuan masing-masing.

Atau, sesungguhnya masyarakat sudah berkontribusi banyak guna membantu ongkos pendidikan itu. Tetapi, karena tidak dilakukan secara terkoordinir atau berkontribusi secara sendiri-sendiri, hasilnya nyaris tak kelihatan.

Lupakan dulu anggaran pendidikan di APBN. Sebab, kalau mau melakukan napak tilas sejarah Islam, Razali Othman (2005) menyebut di zaman keemasan Islam, wakaf merupakan sumber keuangan penting bagi pembangunan negara. Lebih lanjut dikatakan, pada zaman keagungan Islam, sektor-sektor pendidikan, kesehatan, kebajikan, penelitian dan sebagainya disumbangkan melalui gerakan wakaf.

Bahaedin Yedyyidiz menambahkan wakaf  telah digunakan untuk pembinaan infrastruktur, seperti; jalan raya, jembatan, sistem pengairan dan pembangunan sistem kesehatan untuk orang miskin. Sekadar memperkaya khazanah, menurut Mannan (2001) wakaf juga menyediakan peluang-peluang membiayai kegiatan penyelidikan. Selain itu, juga untuk membuka lapangan kerja baru serta membantu mengurangi pembelanjaan pengelolaan yang harus ditanggung negara.

Tim Penyusun buku Strategi Pengembangan Wakaf Indonesia (2004) mencatat telah ada usaha-usaha untuk membuat pembangunan wakaf secara produktif, meski belum maksimal. Dicontohkan, masjid-masjid dikawasan strategis dibangun di atasnya bangunan untuk aktivitas pertemuan, seminar, perkawinan, dan lain-lain. Misalnya saja Masjid Sunda Kelapa, Masjid Pondok Indah, Masjid At-Taqwa Pasar Minggu, di Jakarta. Selain itu tanah-tanah wakaf digunakan untuk aktivitas pertanian, kedai-kedai, bengkel. Kemudian, hasil kegiatan ini disalurkan untuk mengembangkan aktivitas pendidikan.

Momentum Hari Pendidikan Nasional adalah refleksi bersama untuk menyatukan aktivitas pendidian dengan gerakan wakaf. Wakaf memilik potensi besar untuk dikembangkan sebagai jalan keluar untuk digunakan sebagai sumber biaya pendidikan.

Menurut  Ghaniem A. Alshaheen (2004) gerakan wakaf telah memberi manfaat bagi masyarakat. Banyak pembangunan dijalankan dengan cara memberi bantuan keuangan kepada pelajar miskin. Sesungguhnya masih banyak contoh lain, yang menunjukkan amalan wakaf dapat berhasil guna, manakala dilakoni dan dikelola dengan baik. Ketimpangan pendidikan, dengan alasan anggaran minim harus ditanggalkan dan ditinggalkan.

Memberdayakan dan menggerakkan wakaf sebagai sumber mengelola pendidikan tidak cuma mimpi. Bukan pula, sekadar kicauan atau anagan-angan belaka. Pertanyaan sederhana, mengapa di negeri lain wakaf dapat menyintuh sendi pendidikan, kita tidak bisa? Apakah gerakan wakaf ampuh untuk menopang ongkos pendidikan dan bagaimana caranya?

Kini, amalan wakaf tidak hanya identik dengan tanah. Tetapi juga ada wakaf tunai, hingga setiap orang dapat berwakaf. Harta wakaf tunai, tak lagi dapat disangkal memiliki potensi besar untuk membangun ekonomi, pendidikan dan budaya. Nah, kalau begitu, mengapa kita harus menunggu orang lain yang harus merubah nasib kita? Kalau wakaf dapat digunakan untuk ongkos pendidikan, mengapa tidak memproduktifkan wakaf. Potensi wakaf begitu besar, hingga pantas gerakan wakaf digunakan sebagai jalan keluar untuk mengatasi ongkos pendidikan yang minim.

*Penulis adalah Wakil Rektor II UMSU, Ketua HIMNI dan Dewan Masjid Indonesia Sumatera Utara