KPPS di Pasaman Barat Terkesan “Main-main”
Pasalnya di TPS tersebut harus dilakukan pemungutan suara lanjutan untuk memilih calon anggota DPD.
“KPPS berdalih bahwa surat suara tersebut tidak ditemukan pada saat pembukaan kotak suara, padahal pada saat pembukaan kotak suara pada pagi hari, seharusnya telah diketahui kekurangan surat suara tertersebut. Anehnya surat suara tersebut baru didapati pada pukul 12.00 WIB,” terang Ketua KPU Sumbar Marzul Veri, kemarin.
Menurutnya, laporan tersebut baru diterima Senin (12/4), sedangkan KPU Pasaman Barat baru menerima laporam itu Minggu (12/4) kemarin.
“Jadi kami meminta KPU Pasaman Barat untuk meneliti kembali laporan KPPS tesebut untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya atau ada keinginan lain dari petugas,” katanya.
Dikatakan Marzul, hal ini harus diusut tuntas oleh KPU Pasaman Barat, karena ia menilai tindakan ini memiliki maksud lain, karena alasan yang tidak masuk akal.
“Jadi, kita juga akan melakukan evaluasi apakah ada faktor kesengajaan atau memang di luar kehendak mereka. Jika terbukti kesengajaan dan melanggar kode etik, sanksinya berupa pemecatan. Jika ada indikasi lain, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegas Marzul. (Cpw1/wij)













