Hadits Today

Hadist Today di ambil dari :
Moderator Milis_Iqra moderator.milis.iqra@gmail.com


From: ina rosnawati <inafania@yahoo.com>
Date: Jan 6, 2009 12:48 PM
Subject: [assunnah-qatar] Hadits hari ini – Doa dan Dzikir 4
To: assunnah-qatar@yahoogroups.com

# Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, “Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan doa-doa ini baik ketika berada di sore hari maupun pagi hari, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ampunan dan ke’afiatan di dunia dan di Akhirat. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ampunan dan ke’afiatan bagi agama dan duniaku, keluarga dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku, tenangkanlah rasa takutku, lindungilah aku dari depanku dan belakangku, dari samping kanan dan kiriku, serta dari arah atasku. Dan aku berlindung kepada-Mu untuk dicelakai dari bawahku’.”

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي وَآمِنْ رَوْعَاتِي وَاحْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ وَمِنْ خَلْفِي وَعَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي وَمِنْ فَوْقِي وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي


Waqi’ berkata, “Maksudnya adalah perlindungan dari kehinaan.”

Shahih: Takhrij Al Kalim Ath-Thayyib (27).

[Dikutip dari Shahih Sunan Ibnu Majah - Pustaka azzam - 3/390

 

 

From: dhody Gunawan <ristiadi@gmail.com>
To: Milis_Iqra@googlegroups.com
Sent: Wednesday, October 29, 2008 11:15:44 AM
Subject: [Milis_Iqra] Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun dan hadist bermasalah

Rasullullah saw seorang suri tauladan. Dan tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur. Lebih jauh, cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tsb sangat bermasalah. Akan disajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyanm ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Rasulullah saw.

BUKTI #1: PENGUJIAN THD SUMBER

Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya, Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru
menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq , dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ” Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’ b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orangIraq: ” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq ” Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).

Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai` tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’ l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindha ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingattanggal penting dalam sejarah Islam:

• pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
* 610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam
* 613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
* 615 M: Hijrah ke Abyssinia .
* 616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
* 620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
* 622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
* 623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

BUKTI #2: MEMINANG

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.

Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).

Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

BUKTI # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah

Menurut Ibn Hajar, ” Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978) .

Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

BUKTI #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’

Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’ , Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l- risalah, Beirut, 1992).

Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, IbnKathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani, p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow ).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.

Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?

KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

BUKTI #5: Perang BADAR dan UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l- isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama` a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”

Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b) : “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”

Berdasarkan riwayat diatas,

(a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan

(b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud

KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

KESIMPULAN: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

BUKTI #7: Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yangmasih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut ).

Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

BUKTI #8. Text Qur’an

Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan :

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5)

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditinggal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk

(a) memberi makan mereka,
(b) memberi pakaian,
(c) mendidik mereka, dan
(d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.


Disini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.

Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri. Oleh karean itu sangatlah sulit untuk empercayai, bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

AbuBakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karean itu menentang hukum-hukum Quran.

Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karean itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

BUKTI #9: Ijin dalam pernikahan

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.

Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.

Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun

(anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.

Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karean itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

SUMMARY:

Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernha keberatan dengan pernikahan seperti ini, karean ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.

Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karean adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

Sumber Lain
Islamiyah.wordpress .com
Telaah Kritis usia Aisyah ra
Akan dibahas perihal usia Siti Aisyah ra di saat menikah dengan Nabi Muhammad saw yang sumbernya saya dapat dari situs Islam di internet dan beberapa buku.

Sesungguhnya mengenai perihal berapa tepatnya usia Siti Aisyah ra disaat menikah dengan Nabi saw merupakan polemik. banyak pihak silang pendapat mengenai ini ,kemudian timbul kontradiksi dari tiap hadis ada yang mengatakan Aisyah ra berusia 9 tahun dan ada yang menolaknya di karena kemudian di temukan hal-hal yang memberatkan kalau Aisyah ra berusia 9 tahun disaat menikah dengan Nabi saw bahkan Asiyah berusia 16 tahun bahkan sampai mencapai 20 tahun dan juga kredibilitas para pembawa riwayat bahwa Aisyah ra berusia 9 tahun dan hal-hal yang memberatkan itu saya tulis di bawah ini:
Semoga bermanfaat.

Hal yang memberatkan pertama:
Cerita seputar usia Aisyah 9 tahun umumnya di laporkan oleh Hisham ibn ‘urwah yang bersumber dari ayahnya.Peristiwa yang di kenal sebagai satu cerita yang dilaporkan, seharusnya secara logika dilaporkan/diriwaya tkan oleh lebih dari satu orang, 2 atau pun 3 orang. Dan ini sebuah fakta.

Dan anehnya bahwa tidak satupun para sahabat di Madinah dimana Hisham ibn ‘urwah bermukim selama 71 tahun pertamanya meriwayatkan peristiwa ini darinya ,bahkan semua murid-muridnya pun termasuk Malik ibn Anas ra yang terkenal juga tidak meriwayatkan ini,semua periwayat dari peristiwa adalah kesemuanya orang-orang Iraq,dimana Hisham bermukim setelah pindah dari Madinah.

Sekali lagi penjelasan, orang-orang yang mendengar kisah ini dari Hisham ibn ‘urwah adalah orang-orang Iraq , ini fakta .Dapat di cek dalam sketsa biografi atas periwayat-periwayat yang meriwayatkan kisah ini.

Dan dibawah ini saya sertakan stamen-statemen dari shabat nabi dan cendikiawan Islam:
Tehzib al-Tehzib, salah satu buku yang terkenal dari semua buku2x yang membahas mengenai kehidupan dan kridibiltas dari para periwayat dalam tradisi Hadis-hadis nabi saw ,bahwa menurut Yaqub ibn Shaibah ra :”Hadist2x yg bersanad oleh Hisham adalah shahih kecuali hadis-hadisnya yang di riwayatkan oleh periwayat-periwayat dari Iraq”.Dan selanjutnya Malik Ibn Anas ra menolak Hadis-hadis dari Hisham Ibn ‘urwah yang di riwayatkan oleh perawi Iraq.(Vol 11.halaman 48-51)

Yaqub ibn Shaibah berkata: Hisham ibn “urwah adalah dapat di percaya, Hadis-hadis dari nya diterima, kecuali apa yang dia kisahkan setelah pindah ke Iraq.( Tahzib al Tahzib,Ibn Hajar Al-’asqalaaniy, Arabic,Dar Ilhya al-turath al-Islami. Vol 11.Halaman 50)
Aku di beritahukan bahwa Malik ibn Anas ra menolak semua kisah yang di riwayatkan perawi-perawi dari Iraq seputar hadis-hadis dari Hisham.(Tehzi’ bu’l-tehzi’ b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Arabic, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol. 11, Halaman. 50)

Dan juga di dalam kitab Meezan al-Ai’tidaal, kitab lain selain Tahzib al Tahzib yang juga membahas mengenai kredibilitas dan sektesa biografi para perawi dalam tradisi al-musthalla ul-hadith menjelaskan bahwa ketika tua daya ingat Hisham berkurang drastis (Vol. 4,halaman 301-302) dan (Meezaan al-Ai`tidaal, Al-Zahabi, Arabic, Al-Maktabah al-Athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4,halaman. 301).

Hal yang memberatkan ke dua:
Menurut anggapan umum yang populer bahwa Aisyah ra terlahir sekitar 8 tahun sebelum peristiwa Hijrah. Tapi menurut hadis dalam kitab Bukhari (Kitab bab Tafsir) Aisyah diriwayatkan berkata” Bahwa saat di turunkan surah Al-Qamar,(surat ke 54 dalam Qur’an),aku adalah anak kecil”.dan Surah Al-Qamar di turunkan 9 tahun sebelum peristiwa Hijrah, dan menurut pengakuan Aisyah ra bahwa dia bukan saja sudah lahir sebelum turunya Surah Al-Qamar namun pula Aisyah juga adalah seorang gadis (jariyah) bukan anak orok (sibyah) pada saat itu dan pula saat 8 tahun sebelum hijrah dia sudah jauh dari umur orok namun Aisyah sudah mencapai tingkatan gadis , jika pengakuan Aisyah ra dalam kitab bab Tafsir Bukhari adalah benar adanya maka telah berkontradiksi dengan kisah-kisah yang di laporkan Hisham ibn ‘urwah yang diriwayatkan oleh orang-orang Iraq.

Aisyah ra berkata : Aku masih gadis ,ketika ayat 46 dari Surah Al-Qamar di turunkan (Sahih Bukhari, Kitab Al-Tafsir,Arabik, Bab Qaulihi Bal al-saa’atu Maw’iduhum wa al-sa’atu adhaa wa amarr).

Dalam dalam bahasa Ingrisnya akan di temukan perbedaan lebih jelas makna dari kata Jariyah(seorang anak perempuan) dan Sibyah (orok):
Aysha (ra) said: I was a young girl ( not i was an infant=bayi, orok), when verse 46 of Surah Al-Qamar, [the 54th chapter of the Qur'an ], was revealed. (Sahih Bukhari, Kitaab al-Tafseer, Arabic, Bab Qaulihi Bal al-saa`atu Maw`iduhum wa al-sa`atu adhaa wa amarr)
Jadi saya menganggap tidak ada alasan untuk menerima cerita dari Hisham ibn ‘urwah yang di laporkan oleh orang-orang Iraq terlebih setelah kita membaca ulasan-ulasan dari para ahli didalam kitab Tahzib al-Tahzib dan Meezaan al-Ai`tidaa dan pula pengakuan Aisyah ra sendiri dalam kitab Bukhari bab tafsir.

Hal yang memberatkan ke tiga:
Dan penjelasan lain
Keterangan : Perang Badr terjadi ke- 2 Hiijrah,
Perang Uhud terjadi tahun ke-3 Hijrah.
Menurut beberapa Hadis di katakan bahwa Aisyah ra menyertai pasukan Muslim dalam perang Badr dan Uhud,lebih lanjut juga di laporkan dalam sejarah dan Hadis bahwa siapapun di bawah usia 15 tahun dilarang ikut serta dalam perang Badr dan Uhud (lho kok Aisyah ra ikut serta?),Semua anak lelaki di bawah 15 tahun di pulangkan tapi Aisyah malah ikut serta dalam perang tersebut ,dan partisipasi bunda Aisyah ra jelas dan tegas menjelaskan bahwa beliau tidak berumur 9,10 atau 11 tahun saat itu dan lagi kaum wanita biasa menyertai kaum prianya dalam perang untuk menyuport dan membantu kaum pria bukan malah menjadi beban apalagi membawa anak kecil yg baru berusia 9,10 atau 11 tahun.

Dan untuk menguatkan argumen ini saya akan menuliskan hadis seputar partisipasi Aisyah ra dalam perang Badr dan Uhud:

Aisyah ra menceritakan perihal perjalanan kaum Muslim menuju Badr dan kejadian penting di dalamnya (Muslim,Kitaab al-jihad wa al-siyar, Arabik, Bab karahiyah al-isti`anah fi al-
ghazwi bikafir). Aisyah ra berkata:

“Ketika kami mencapai Shajarah”<<<Kami =Aisyah dan kaum Muslim.
Dan naratif berkenaan dengan partisipasi Aisyah ra dalam perang Uhud di beritakan dalam Bukhari,Kitab al-Jihad wa al-siyar,Arabik, Bab Ghazwi al-nisaa wa gitalihinna ma’a al-rijaal:
Dan Anas ra menceritakan bahwa di hari dalam perang Uhud,orang-orang tidak dapat berdiri di sekeliling Nabi saw dan aku melihat Aisyah ra dan Ummu Salaim ra menarik keatas pakainnya supaya tidak menghambat geraknya.

Dan adalah fakta bahwa anak-anak di bawah usia 15 tahun di pulangkan dan tidak di bolehkan ikut berpartisipasi dalam perang Uhud,dan di riwayatkan dalam Bukhari al-maghaazi, Baab ghazwah al-khandaq wa hiya al-ahzaab

Ibn Umar ra mengatakan” bahwa Nabi Muhammad saw tidak mengizinkan aku ikut serta dalam perang Uhud karena saat itu aku baru berusia 14 tahun. Tapi saat dalam perang Khandaq ketika aku berusia 15 tahun sang Nabi mengizinkan aku turut serta”.

Hal yang memberatkan ke empat:
Perihal usia Asma ra kakak perempuan Aisyah ra yang lebih tua 10 tahun dari Aisyah ra, dan di beritakan dalam Kitab Taqreeb al-Tahzib sebagaimana Kitab Al-Bidaayah wa al-Nihayah bahwa Asma ra wafat di tahun ke 73 hijrah di saat ia berusia 100 tahun.Sudah barang tentu jika Asma ra berusia 100 tahun di tahun 73 setelah Hijrah maka usia beliau sekitar 27 atau 28 tahun saat terjadinya Hijrah lalu jika Asma ra berusia 27 atau 28 tahun maka sudah barang tentu Aisyah ra berusia berapa? iya anda benar ! Aisyah tentu berusia antara 17 atau 18 tahun (karena antara usia Asma ra dan usia Aisyah ra terpaut 10 tahun).Dengan demikian jika Aisyah ra menikah dengan Nabi saw di tahun pertama atau kedua Hijrah maka usia Aisyah ra saat itu kira-kira antara 18 sampai 20 tahun bukan 9 tahun.

Refrensi relefan berkenaan berkenaan kasus ini ,mari sama-sama kita baca sumber-sumber di bawah ini:

Dari Abd al-Rahman ibn Abi Zannad:
Asma berumur 10 tahun lebih tua dari Aisyah ra (Siyar A`la’ma’l-nubala’ , Al-Zahabi, Vol. 2, pg. 289, Arabic, Mu’assasatu’l- risala’h, Beirut, 1992)

Dari Ibn Kathir :
Asma berusia 10 tahun lebih tua dari saudari perempuannya Aisyah (Al-Bidaayah wa al-Nihaayah, Ibn Kathir, Vol. 8, halaman. 371, Arabik, Dar al-fikr
Lebih lanjut mengenai usia Asma ra dan tahun wafatnya

Menurut Ibn Kathir:
Asma menyaksikan anaknya terbunuh saat tahun 73 setelah Hijrah, 5 hari kemudian dia wafat dan banyak pula yang meriwayatkan beliau ra wafat setelah 10 hari ada pula yang mengatakan beliau wafat ra 20 diatas hari bahkan ada yg berpendapat 100 hari setelahnya, dan saat wafatnya beliau berusia 100 tahun (Al-Bidaayah wa al-Nihaayah, Ibn Kathir,Vol 8,Halamn 372,Arabik,Dar al-fikri al-arabiy,Al- jizah,1993)

Menurut Ibn Hajar:
Dia ra hidup selama 100 tahun dan wafat pada tahun 73 setelah Hijrah (Taqreeb al-Tehzeeb, Ibn Hajar Al-Asqalaaniy, Pg. 654, Arabic, Bab fi al-nisaa, al-Harf al-alif)

Hal yang memberatkan ke lima :
Menurut Hadis yang di riwayatkan oleh Ahmad ibn Hambal setelah kematian Khadijah ra,di saat Khaulah ra datang ke pada Nabi saw dan ia menganjurkan agar nabi saw menikah lagi ,kemudian rasullah saw menanyakan perihal siapa yang di rekomendasikan Khaulah ra:” Anda dapat meminang perawan (bigir atau bikr) atau wanita janda (thayyib)”.Disaat Rasullah saw menanyakan siapakah kira-kira perawan itu (Bigir),Khaulah ra mengajukan nama Aisyah ra.(Ahmad ibn Hanbal is: Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol 6, halaman 210, Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut)

Bagi yang faham bahasa Arab maka akan tahu makna kata “Bigir” dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk anak kecil yang baru berusia 9 tahun ,kata yang tepat untuk anak seusia itu (9 tahun) adalah “Jariyah”(seperti yang sudah saya tulis diatas),Bigir di gunakan untuk perempuan yang belum menikah (masih perawan) dan barang tentu anak usia 9 tahun bukanlah seorang Bigir.

Hal yang memberatkan ke enam:
Tabari dalam risalat mengenai sajarah Islam, ketika membahas Abu Bakr ra melaporkan bahwa Abu Bakr memiliki 4 orang anak dan kesemuanya terlahir di zaman Jahiliyyah-Pra Islam ,sudah tentu pula Aisyah ra jika Aisyah ra terlahir di masa Jahiliyah maka usia Aisyah ra tidak kurang dari 14 tahun di tahun ke-1 setelah Hijrah-saat dan menjadi 15 tahun di tahun ke –2 Hijrah ,itu ia cukup mapan untuk menikah.(karena Nabi berdakwah di Mekkah selama 13 tahun sebelum beliau Hijrah ke Madinah,dan malah mungkin usia Aisyah ra lebih dari 15 tahun jika di jaman Jahiliyah beliau ra sudah berusia 2 tahun + 13 tahun masa dakwah nabi atau bahkan lebih).

Dan ini di kutip dari Tarikh al-umam wa al-mamloo’k, Al-Tabari, Vol. 4, halaman. 50, Arabik, Dar al-fikr, Beirut , 1979.

Hal yang memberatkan ketujuh:
Menurut Ibn Hajar ra ,Siti Fatimah ra berusia 5 tahun lebih tua dari Siti Fatimah ra.Fatimah di laporkan lahir di saat Nabi Muhammad saw berusia 35 tahun,lalu jika begitu Aisyah ra saat Hijrah berusia 14 tahun bahkan lebih
“Fatimah ra terlahir di saat renovasi Kaa’bah ,disaat Nabi Muhammad saw berusia 35 tahun…Fatimah berusia 5 tahun dari Aisyah”. (Al-Isabah fi Tamyeez al-Sahaabah, Ibn Hajar al-Asqalaniy, Vol. 4, Halaman. 377, Arabik, Maktabah al-Riyadh al-Haditha, al-Riyadh, 197 .

Memilih puasa atau tidak puasa dalam bepergian

  • Dari Aisyah ra., ia berkata: Hamzah bin Amru Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah saw. tentang puasa dalam perjalanan, maka beliau menjawab: Jika engkau mau, berpuasalah dan jika engkau tidak mau, maka boleh tidak puasa. (Shahih Muslim No.1889)

  • Dari Abu Darda ra., ia berkata: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. di bulan Ramadan pada hari yang sangat panas, sehingga sampai sebagian kami terpaksa harus menutupkan tangan pada kepalanya, karena teriknya matahari. Kami semua tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah saw. dan Abdullah bin Rawahah. (Shahih Muslim No.1892)

Wa’alaikumsalam warahmatullahi Wabarakatuh

Keutamaan lailatul kadar, anjuran untuk mencarinya, keterangan tentang waktunya dan waktu lebih diharapkan saat mencarinya

  • Dari Ibnu Umar ra.: Bahwa sekelompok orang dari sahabat Rasulullah saw. bermimpi melihat lailatulkadar pada hari ke tujuh yang terakhir. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Menurutku bahwa mimpi kalian pasti bertepatan dengan hari ke tujuh terakhir, maka barang siapa yang ingin menantinya, maka hendaklah ia menanti pada hari ke tujuh terakhir (bulan Ramadan). (Shahih Muslim No.1985)
  • Dari Abu Said Al-Khudri ra.: Rasulullah saw. pernah melakukan iktikaf pada sepuluh hari pertengahan bulan Ramadan. Ketika mana waktu dua puluh malam telah berlalu dan akan menyambut malam yang kedua puluh satu, maka beliau kembali ke rumahnya dan sahabat yang beriktikaf bersama beliau juga kembali ke rumah mereka. Kemudian beliau bangun malam pada malam ia kembali dari iktikaf dan berpidato di hadapan sahabat serta menyuruh mereka untuk melaksanakan kehendak Allah lalu bersabda: Sungguh dahulu aku iktikaf pada sepuluh malam ini (sepuluh malam pertengahan) kemudian nampak olehku (melalui mimpi) untuk iktikaf pada sepuluh malam akhir. Barang siapa yang pernah iktikaf bersamaku, maka hendaklah ia tidur di tempat iktikafnya. Sesungguhnya aku telah melihat (lailatulkadar) pada malam-malam ini, tetapi lalu aku lupa (waktunya), maka cari dan nantikanlah malam itu di sepuluh malam akhir yang ganjil. Aku pernah bermimpi bahwa aku sujud di air dan lumpur. Abu Said Al-Khudri berkata: Pada malam kedua puluh satu, kami diturunkan hujan, sehingga air mengalir dari atap mesjid ke tempat salat Rasulullah saw., lalu aku memperhatikan beliau. Beliau sudah selesai dari salat Subuh dan pada wajah beliau basah dengan lumpur dan air. (Shahih Muslim No.1993)
  • Dari Aisyah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Cari dan nantikanlah lailatulkadar pada sepuluh terakhir bulan Ramadan. (Shahih Muslim No.1998)
Bolehnya ciuman dengan Istri ketika Shaum (Berpuasa)
Bismillahirrahmanirrahim…
  • Dari Aisyah ra., ia berkata: Adalah Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam mencium salah seorang istri beliau dan beliau sedang berpuasa lalu istrinya tersenyum. (Shahih Muslim No.1851)

  • Dari Umar bin Abu Salamah ra.: Bahwa ia bertanya kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam : Bolehkah orang yang sedang berpuasa itu berciuman (dengan istrinya)? Rasulullah saw. menjawab: Tanyakan saja kepada Ummu Salamah. Kemudian ia (Ummu Salamah) memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah saw. melakukannya. Umar bin Abu Salamah lalu berkata: Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah mengampuni dosa baginda yang lalu dan yang akan datang? Rasulullah saw. bersabda padanya: Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takwa kepada Allah dari kalian. (Shahih Muslim No.1863)

Berpuasa Dalam Perjalanan

Bismillahirrahmanirrahim…

Dari Ibnu Abbas ra.: Bahwa Rasulullah saw. bepergian pada tahun penaklukan kota Mekah di bulan Ramadan. Beliau tetap berpuasa hingga tiba di daerah Kadid, beliau tidak berpuasa. Dan para sahabat Rasulullah saw. selalu mengikuti kejadian demi kejadian karena perintahnya. (Shahih Muslim No.1875)

HaDari Jabir bin Abdullah ra., ia berkata: Adalah Rasulullah saw. pada suatu perjalanan melihat seorang laki-laki dikerumuni orang banyak sehingga ia hampir-hampir tidak dapat dikenali. Kemudian beliau bertanya: Ada apa dengannya? Para sahabat menjawab: Dia sedang berpuasa. Rasulullah saw. bersabda: Bukan termasuk kebaikan kalian berpuasa dalam perjalanan. (Shahih Muslim No.1879)

Dari Anas Bin Malik ra.: Anas ra. pernah ditanya tentang berpuasa pada bulan Ramadan dalam perjalanan? Dia menjawab: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. pada bulan Ramadan, yang berpuasa tidak mencela yang tidak puasa dan yang tidak puasa juga tidak mencela yang berpuasa. (Shahih Muslim No.1884)

–~–~———~–~—-~————~——-~–~—-~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=–=-=-=-=-=-=-=–=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=–=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa’ : 63

 

From: ain hawadaa <ainhawadaa@yahoo.com>
Date: 2008/10/31
Subject: [assunnah-qatar] Musim Hujan Telah Tiba (2)
To: assunnah-qatar@yahoogroups.com

 

Posted: 17 Oct 2008 09:48 PM CDT
 
BEBERAPA HUKUM KETIKA HUJAN
 
Shalat di Rumah Ketika Hujan
 
An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab ‘Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu beliau membawakan beberapa hadits berikut (yang sengaja kami hapus awal sanadnya).
 
Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan ‘Alaa shollu fir rihaal’ [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan ‘Alaa shollu fir rihaal’ [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].” (HR. Muslim no. 1632)
 
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya dia pernah beradzan untuk shalat di malam yang dingin, berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, ‘Alaa shollu fi rihaalikum, alaa shollu fir rihaal’ [Hendaklah shalat di rumah kalian, hendaklah shalat di rumah kalian]‘. Kemudian beliau mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau bersafar (perjalanan jauh) untuk mengucapkan, ‘Alaa shollu fi rihaalikum’ [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]‘. (HR. Muslim no. 1633)
 
 
.
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya beliau pernah mengumandangkan adzan di Dhojnan, -kemudian perawi menyebutkan redaksi hadits sebagaimana di atas hanya bedanya dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ibnu Umar mengatakan, ‘Alaa shollu fii rihaalikum [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]‘ hanya sekali-.’
(HR. Muslim no. 1634)
 
Ibnu Hazm mengatakan bahwa Dhojnan adalah suatu daerah di antara Mekah dan Madinah. (Muhalla, 3/162, Maktabah Syamilah)åö
 
Dari Jabir, beliau berkata,
 
“Kami keluar untuk bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ketika hujan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang mau silahkan mengerjakan shalat di rihal [kendaraannya masing-masing]‘. (HR. Muslim no. 1636)
 
Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan,
 
“Apabila engkau mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ‘Hayya ‘alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ‘Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, “Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”.
 
Lalu Ibnu Abbas mengatakan,
 
“Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”
(HR. Muslim no. 1637). Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, “Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 1638)
 
An Nawawi -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan,
 
“Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika turun hujan sebagaimana udzur (halangan) yang lainnya. Dan shalat jama’ah (sebagaimana yang dipilih oleh Syafi’iyyah, pen) adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur. Dan tidak shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan, pen) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya,‘Hendaknya shalat bagi yang menginginkan shalat di rumahnya’.”
(Lihat Syarh Shohih Muslim, 3/7, Maktabah Syamilah)
 
Sayid Sabiq -semoga Allah merahmati beliau- dalam Fiqh Sunnah menyebutkan salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjama’ah adalah cuaca yang dingin dan hujan.
 
Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Baththol,
 
“Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa tidak mengikuti shalat berjama’ah ketika hujan deras, malam yang gelap dan berangin kencang dan udzur (halangan) lainnya adalah boleh.” (Lihat Fiqh Sunnah, I/234, Maktabah Syamilah)
 
Apa Saja Lafadz Adzannya?
 
Dari hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim di atas dapat kita simpulkan, ada beberapa lafadz ketika kondisi hujan, dingin, berangin kencang, dan tanah yang penuh lumpur baik ketika mukim maupun safar:
 
1. (‘Alaa shollu fir rihaal’ artinya ‘Hendaklah shalat di rumah (kalian)’)
2. (‘Alaa shollu fir rihaal’ artinya ‘Hendaklah shalat di rumah kalian’)
3. (‘Sholluu fii buyutikum’ artinya ‘Sholatlah di rumah kalian’)
 
Lalu Dimanakah Letak Lafadz ‘Ala Shollu Fii Buyuthikum’?
 
Letak ketiga lafadz di atas bisa di tengah adzan (menggantikan lafadz ‘hayya ‘alash sholah’) atau pun di akhir adzan.
 
An Nawawi rahimahullah mengatakan,
 
“Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengucapkan ‘Alaa shollu fii rihalikum’ di tengah adzan. Dan dalam hadits Ibnu Umar, beliau mengucapkan lafadz ini di akhir adzannya. Dan dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i -rahimahullah- dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas sahabat kami (ulama-ulama Syafi’iyyah, pen). Lafadz ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah adzan lebih baik agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada. Di antara sahabat kami (ulama syafi’iyyah, pen) yang mengatakan bahwa lafadz ini tidak boleh diucapkan kecuali setelah adzan. Pendapat seperti ini lemah karena bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas yang jelas-jelas tegas. Dan tidak ada pertentangan antara hadits Ibnu Abbas dan hadits Ibnu Umar. Karena hadits yang satu dilakukan pada satu waktu dan hadits lain pada waktu lainnya. Kesimpulannya kedua cara ini benar.” (Lihat Syarh Shohih Muslim, 3/7, Maktabah Syamilah)
 
Jama’ Shalat Ketika Hujan
 
Imam Malik dalam Al Muwatho’ mengatakan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar, apabila para amir (imam shalat, ed) menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, beliau menjama’ bersama mereka. (Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Mukhtashor Irwa’il Gholil, hadits no. 583)
 
Hisam bin Urwah mengatakan bahwa sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjama’nya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (Muwatho’ Imam Malik. Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
 
Dari Musa bin Uqbah, sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, Urwah bin Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya. (Riwayat Al Baihaqi, dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
 
Dari Ibnu Abbas, beliau berkata,
 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”
 
Beliau juga berkata,
 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar begitu juga Maghrib dan Isya di Madinah bukan dalam keadaan takut maupun hujan.”
 
Hal ini menandakan bahwa jama’ ketika hujan sudah ma’ruf (dikenal) di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya tidak demikian, maka tidak ada faedah meniadakan hujan seperti sebab menjama’ shalat. (Lihat Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah, hal. 136, Dar Ibnu Rojab)
 
Catatan: Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,
 
“Tidak boleh mengqoshor shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjama’ saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan safar). Mengqoshor shalat merupakan keringanan ketika safar saja. Wallahu waliyyut taufiq.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/236)
 
Tidak Boleh Bermudah-mudahan untuk Menjama’ Shalat Ketika Hujan
 
Dalam khutbah Jum’at pada tanggal 13/7/1412 H, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan,
 
“Tidak boleh seorang muslim mengerjakan shalat sebelum waktunya berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Barangsiapa yang melakukan demikian dengan sengaja, maka dia telah berdosa dan shalatnya bathil (tidak sah). Barangsiapa yang melakukan demikian karena tidak tahu (jahil), maka dia tidak berdosa, akan tetapi dia harus mengulangi shalatnya karena shalat yang dia lakukan sebelum waktunya hanya termasuk shalat nafilah (sunnah). Termasuk mengerjakan shalat sebelum waktunya adalah menjama’ shalat Ashar di waktu Dzuhur atau shalat Isya di waktu Maghrib tanpa udzur (alasan) syar’i yang memperbolehkan untuk menjama’ shalat.
 
Perbuatan seperti ini termasuk melanggar aturan Allah dan menentang hukum-Nya karena hal ini berarti telah meremehkan perkara yang wajib yang merupakan bagian dari rukun Islam. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar.
 
 Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu telah menyatakan,
 
“Tiga perkara yang termasuk dosa besar:
 
[1] Menjama’ dua shalat tanpa ada udzur (alasan),
[2] Merampok, dan
[3] Lari dari pertempuran.”
 
Dan sebagian orang menganggap remeh masalah ini, mereka malah menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya tanpa ada udzur.
 
Imam Muslim berkata dalam kitab shohihnya (dari Ibnu Abbas, pen),
 
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena hujan atau bukan dalam keadaan takut.”
 
Lalu ada yang mengatakan (pada Ibnu Abbas, pen), “Apa yang Rasulullah inginkan dari hal ini?”
 
 Beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin menyulitkan umatnya.”
 
Jika kita betul-betul memperhatikan hadits ini akan jelas bahwa apabila hanya sekedar hujan, bukan merupakan alasan untuk menjama’ shalat, bahkan ini tidak termasuk udzur (alasan) sampai seseorang mendapatkan kesulitan ketika tidak menjama’.
 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan mengenai hadits Ibnu Abbas ini, “Jama’ yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah untuk menghilangkan kesulitan dari umatnya. Jama’ diperbolehkan apabila ketika tidak menjama’ akan mendapatkan kesulitan padahal Allah telah menghilangkan kesulitan dari umat-Nya.”
 
Berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah maka jelaslah bahwa tidak boleh seseorang menjama’ shalat hingga mendapatkan kesulitan kalau tidak menjama’nya.
 
Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’
 
Dalam lanjutan khutbah di atas, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan: Dan telah dijelaskan oleh para ulama rahimahullah bahwa hujan yang membolehkan seseorang menjama’ dan meninggalkan shalat jama’ah adalah hujan yang menimbulkan kesulitan.
 
Dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, 2/375,
 
“Hujan yang dibolehkan seseorang menjama’ shalat adalah yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan ketika keluar pada saat hujan. Adapun hujan gerimis (rintik-rintik) yang tidak membasahi pakaian maka tidak dibolehkan untuk menjama’ shalat. Adapun semata-mata jalan yang berlumpur (karena sebelumnya telah turun hujan, ed), maka terdapat perselisihan dalam ulama mazhab (Hambali, pen) dan di antara sahabat Imam (Ahmad, pen), apakah termasuk alasan yang bisa dibenarkan untuk menjama’ shalat ataukah bukan? Yang benar kondisi seperti ini termasuk alasan yang dibenarkan ketika memang menimbulkan kesulitan.” (Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin, 15/243-244, Maktabah Syamilah)
 
Dalam Kifayatul Akhyar, kitab fiqh bermazhab Syafi’i (1/117-118, Dar al Fikr) disebutkan,
 
“Orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjama’ shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjama’ karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah.
 
Demikian persyaratannya menurut Ar Rafii dan An Nawawi. Namun yang benar meski hujan tidak terlalu deras asalkan membasahi pakaian. Sedangkan Qodhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At Tatimmah.
 
Sebagaimana dibolehkan menjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar karena hujan, juga dibolehkan menjama’ shalat Jum’at dengan Ashar”. [ed]
 
Syaikh Al Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanyakan,
 
“Apabila langit mendung namun hujan belum turun, jalan-jalan juga tidak berlumpur, akan tetapi hujan diharapkan (diperkirakan) terjadi, bolehkah menjama’ shalat?”
 
Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh menjama’ dalam kondisi seperti ini karena sesuatu yang hanya perkiraan adalah sesuatu yang belum pasti terjadi. Dan betapa banyak perkiraan manusia akan terjadi hujan dengan semakin tebalnya awan, ternyata awan menghilang dan tidak jadi turun hujan.”
 
(Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin, 15/244, Maktabah Syamilah)
 
 
Ketika Jama’: Adzan Cukup Sekali, Iqomah 2x
 
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
 
“Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khondaq hingga malam hari telah sangat gelabp Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk adzan. Kemudian Bilal iqomah dan beliau menunaikan shalat Dzuhur. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Ashar. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Maghrib. Dan kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Isya.” (HR. An Nasa’i. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan An Nasa’i)
 
Ingat! Jama’nya adalah dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah
 
Dari Fatawal Lajnah no. 4554 terdapat pertanyaan,
 
“Apa hukum menjama’ shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami adalah jama’ah? Yang kami ketahui bahwa jama’ hanya di masjid bukan di rumah.”
 
Jawab: “Yang dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjama’ apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjama’ (seperti hujan, pen) untuk memperoleh pahala shalat berjama’ah dan untuk memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjama’ dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjama’ shalat. Wa billahit taufiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.”
(Lihat Fatawal Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 10/113, Maktabah Syamilah)
 
Boleh Untuk Tidak Shalat Jum’at
 
Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan,
 
“Apabila engkau mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ‘Hayya ‘alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ‘Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian].”
 
Lalu perawi mengatakan, “Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut.”
 
Lalu Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” (HR Muslim no 1637)
 
Dari hadits Ibnu Abbas ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at ketika hujan. An Nawawi berkata:
 
“Dalam hadits ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at karena udzur (halangan) hujan dan semacamnya. Dan inilah pendapat madzhab kami (Syafi’iyyah, pen) dan madzhab lainnya. Dan yang menyelisihi pendapat ini adalah Imam Malik rahimahullah. Wallahu ta’ala a’lam bish showab.” (Lihat Syarh Shohih Muslim, 3/8, Maktabah Syamilah)
 
Bolehkah Menjama’ Shalat Jum’at dan Ashar?
 
Syaikh Ibnu Baz pernah ditanyakan mengenai hal ini di majelis beliau di Riyadh. Beliau mengatakan bahwa tidak boleh menjama’ shalat Ashar dan shalat Jum’at ketika hujan atau alasan lainnya. Karena yang demikian tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat sebatas yang kami ketahui. Karena Shalat Jum’at tidak boleh diqiyaskan dengan shalat Dzuhur. Dan Shalat Jum’at adalah ibadah tersendiri. Ibadah adalah tauqifiyyah, tidak boleh membuat perkara baru dengan hanya sekedar berlandaskan pada akal. Semoga Allah memberikan kita taufik dalam memahami agama ini dan istiqomah di atasnya. Innahu sami’un qoriib. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/249, Maktabah Syamilah)
 
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
 
Selesai Disusun di Rumah Mertua Tercinta, Panggang, Gunung Kidul
1 Dzulqo’dah 1428 H (Bertepatan dengan 11 November 2007)
 
***
 
Penyusun: Abu Isma’il Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Syaqiq bin Ibrahim pernah berkata, “Barangsiapa ingin mengetahui kadar pengetahuannya tentang Allah, maka hendaklah ia melihat (dan membandingkan antara) apa yang dijanjikan oleh Allah untuknya dan apa yang telah dijanjikan oleh manusia untuknya, manakah diantara keduanya yang lebih diyakini oleh hatinya?”
 

 

 

 

.. aiN haWadaa ..

 

AWALI HARI DENGAN SHOLAT DHUHA

Sebagian kita sudah tak asing lagi dengan sholat sunnah yang satu ini. Namun pengetahuan belum menunjukkan sebuah perbuatan: sebuah pengamalan dalam beribadah. Hal ini bisa jadi karena kita malas, tak punya waktu mengerjakannya, tidak tahu bagaimana cara melaksanakannya, tidak tahu segenap keutamaannya ( fadilah ) yang tersembunyi didalamnya.

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan: “Kekasihku, Rasulullah SAW berwasiat kepadaku mengenai tiga hal :a). agar aku berpuasa sebanyak tiga hari pada setiap bulan, b). melakukan sholat dhuha dua raka’at dan c). melakukan sholat witir sebelum tidur.”
( H.R. Bukhari & Muslim ).

Di hadits yang lain dikatakan bahwa Mu’azah al Adawiyah bertanya kepada Aisyah binti Abu Bakar r.a : “Apakah Rasulullah SAW, melakukan sholat dhuha ?” Aisyah menjawab,” Ya, Rasulullah SAW melakukannya sebanyak empat raka’at atau menambahnya sesuai dengan kehendak Allah SWT.” ( H.R. Muslim, an-Nasa’i, at-Tirmizi, dan Ibnu Majah).

Demikianlah hadits hadits tersebut meneguhkan ihwal sunnah-nya sholat dhuha.
Status sunnah sholat dhuha di atas tentu saja tidak berangkat dari ruang kosong.

Berdasarkan tinjauan agama, ada beragam keutamaanya (fadilah) yang bisa ditarik:

Pertama: sholat dhuha merupakan ekspresi terima kasih kita kepada Allah SWT, atas nikmat sehat bugarnya setiap sendi tubuh kita.
Menurut Rasulullah SAW, setiap sendi ditubuh kita berjumlah 360 sendi yang setiap harinya harus kita beri sedekah sebagai makanannya. Dan kata Nabi SAW, sholat dhuha adalah makanan sendi – sendi tersebut.

“Pada setiap manusia diciptakan 360 persendian dan seharusnya orang yang bersangkutan (pemilik sendi) bersedekah untuk setiap sendinya.” Lalu, para sahabat bertanya:” Ya Rasulullah SAW, siapa yang sanggup melakukannya ?’ Rasulullah SAW menjelaskan:” Membersihkan kotoran yang ada di masjid atau menyingkirkan sesuatu ( yang dapat mencelakakan orang ) dari jalan raya, apabila ia tidak mampu maka sholat dhuha dua raka’at, dapat menggantikannya” ( H.R. Ahmad bin Hanbal dan Abu Daud ).

Kedua: sholat dhuha merupakan wahana pengharapan kita akan rahmat dan nikmat Allah sepanjang hari yang akan dilalui, entah itu nikmat fisik maupun materi. Rasulullah SAW bersabda, “Allah berfirman, “Wahai anak Adam, jangan sekali kali engkau malas melakukan sholat empat raka’at pada pagi hari, yaitu sholat dhuha, niscaya nanti akan Kucukupi kebutuhanmu hingga sore harinya.” ( H.R. al-Hakim dan at-Tabrani).

Lebih dari itu, momen sholat dhuha merupakan saat dimana kita mengisi kembali semangat hidup baru. Kita berharap semoga hari yang akan kita lalui menjadi hari yang lebih baik dari hari kemarin. Disinilah, ruang kita menanam optimisme hidup. Bahwa kita tidak sendiri menjalani hidup. Ada Sang Maha Rahman yang senantiasa akan menemani kita dalam menjalani hidup sehari-hari.

Ketiga: sholat dhuha sebagai pelindung kita untuk menangkal siksa api neraka di Hari Pembalasan ( Kiamat ) nanti. Hal ini ditegaskan Nabi SAW, dalam haditsnya, “Barangsiapa melakukan sholat fajar, kemudian ia tetap duduk ditempat shalatnya sambil berdzikir hingga matahari terbit dan kemudian ia melaksanakan sholat dhuha sebanyak dua raka’at, niscaya Allah SWT, akan mengharamkan api neraka untuk menyentuh atau membakar tubuhnya,”( H.R. al-Baihaqi).

Keempat: bagi org yang merutinkan shalat dhuha, niscaya Allah mengganjarnya dengan balasan surga. Rasulullah SAW bersabda, “Di dalam surga terdapat pintu yang bernama bab ad-dhuha ( pintu dhuha ) dan pada hari kiamat nanti ada orang yang memanggil,” Di mana orang yang senantiasa megerjakan sholat dhuha ? Ini pintu kamu, masuklah dengan kasih sayang Allah.” ( H.R. at-Tabrani).

Bila menilik serangkaian fadilah di atas, cukup beralasan, bila Nabi SAW menghimbau umatnya untuk senantiasa membiasakan diri dengan sholat dhuha ini. Kendati demikian, untuk meraih fadilah tersebut, beberapa tata cara pelaksanaannya, kiranya perlu diperhatikan.

WAKTU SHOLAT DHUHA

Kata dhuha yang mengiringi sholat sunnah ini berarti terbit atau naiknya matahari. Wajar bila sholat ini, kemudian, dilakukan pada pagi hari ketika matahari mulai menampakkan sinarnya. Namun, beberapa ulama fikih berbeda pendapat tentang ketentuan waktunya.

Imam Nawawi di dalam kitab ar-Raudah mengatakan bahwa waktu sholat dhuha itu dimulai, sejak terbitnya matahari, yakni sekitar setinggi lembing ( lebih kurang 18 derajat ). Sementara Abdul Karim bin Muhammad ar-Rifai, seorang ahli fikih bermazhab Syafi’i berkomentar bahwa sholat itu lebih utama bila dikerjakan saat matahari lebih tinggi dari itu.

Ada sebuah hadits yang menentukan perihal dhuha di atas. Zaid bin Arqam meriwayatkan: ” Rasulullah SAW keluar menemui penduduk Quba di saat mereka melaksanakan sholat dhuha, lalu Rasulullah SAW, bersabda :”Sholat dhuha dilakukan apabila anak anak unta telah merasa kepanasan ( karena tersengat matahari)” ( H.R. Muslim dan Ahmad bin Hanbal).

RAKA’AT DHUHA.

Sholat dhuha merupakan sholat yang tidak menyusahkan untuk dikerjakan.
Sebab, sholat dhuha itu menyesuaikan kemampuan dan kesempatan muslim yang hendak mengamalkannya. Poin ini tergambar dengan jelas pada bilangan raka’atnya. Mulai dari 2 raka’at, 4 raka’at, 8 raka’at hingga 12 raka’at. Masing-masing raka’at memiliki sandaran hadits Rasulullah SAW, sebagaimana yang penulis singgung di atas.

Sayid Sabiq, ahli fikih dari Mesir, menyimpulkan bahwa batas minimal sholat dhuha itu 2 raka’at sedangkan batas maksimalnya adalah delapan raka’at. Pada ketentuan minimal dapat ditemukan pada hadits riwayat Abu Hurairah. Sementara ketentuan maksimal dapat ditemukan pada hadits fi’li ( perbuatan ) yang diriwayatkan Aisyah, r.a, “Rasulullah SAW, masuk kerumah saya lalu melakukan sholat dhuha sebanyak delapan raka’at.”( H.R. Ibnu Hiban ).

Bahkan lebih dari itu, menurut ulama mazhab Hanafi jumlah maksimal raka’at sholat dhuha itu enam belas raka’at . Sedang Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Tabari, pengarang kitab Tafsir Jami al-Bayan, sebagian ulama mazhab Syafi’i dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berpendapat bahwa tidak ada batas maksimal untuk jumlah raka’at sholat dhuha. Semuanya tergantung pada kemampuan dan kesanggupan orang yang ingin mengerjakannya. Wallahu’alam bil shawab. ( Muadz/Hidayah).

Do’a Setelah Sholat Dhuha
Bismillahir rohmaanir rohiim.

Ya Alloh, bahwasannya waktu dhuha itu adalah waktu-MU,
dan keagungan itu adalah keagungan-MU,
dan keindahan itu adalah keindahan-MU,
dan kekuatan itu adalah kekuatan-MU,
dan perlindungan itu adalah perlindungan-MU,

Ya Alloh, jika rizkiku masih di atas langit, maka turunkanlah,
jika masih di dalam bumi, maka keluarkanlah,
jika masih sukar, maka mudahkanlah,
jika (ternyata) haram, maka sucikanlah,
jika masih jauh, maka dekatkanlah,

Berkat waktu dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-MU,
limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada
hamba-hamba-MU yang sholeh.

Amiin Ya Robbal Alamiin.